IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap tiga pabrik yang memproduksi pembuatan oli palsu dengan lima tersangka diamankan. Oli palsu tersebut dipasarkan ke seluruh Indonesia, dengan omset mencapai sekitar Rp20 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, praktik penjualan oli palsu berbagai merek tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW.
Para tersangka ini memproduksi oli palsu tersebut pada sembilan gudang yang saat ini telah disegel oleh penyidik Bareskrim Polri. Diketahui dari tersangka ada yang memiliki usaha penjualan oli asli namun juga memproduksi oli palsu.
Dalam kasusnya, para tersangka menggunakan modus memproduksi oli palsu tanpa melalui proses uji laboratorium. Sehingga oli palsu dimasukkan ke dalam kemasan botol plastik dengan berbagai merk.
“Oli palsu yang diproduksi tersangka ini kemudian diedarkan ke agen-agen hingga bengkel di seluruh Indonesia bahkan sudah banyak diedarkan ke beberapa perusahaan di Indonesia,” ungkap Brigjen Rusdiyono di Bareskrim Polri, Kamis (8/6) siang.
Dijelaskannya, dalam satu hari terhadap lima tersangka dapat memproduksi sebanyak 500 karton oli palsu berbagai merek, dalam sebulan bisa mencapai ribuan karton.
Para tersangka memalsukan sejumlah oli yang bermerek, di antaranya oli Yamaha Indonesia Yamalube, Honda MPX dan oli industri yang diproduksi oleh Pertamina.
“Sehari saja mereka bisa produksi hingga 500 karton dengan omset keuntungan satu pabrik dalam sebulan bisa mencapai Rp6,5 miliar dikalikan saja tiga pabrik yang memproduksi oli palsu itu, bisa mencapai Rp20 miliar lebih,” ungkap Rusdiyono.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka memiliki peranannya masing-masing. Ada yang menyediakan botol plastik kemasan, kemudian ada yang menyediakan stiker hingga pemasarannya ke agen-agen yang ada di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dalam kasusnya, Bareskrim Polri menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama.
Kemudian dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Terhadap kasus pemalsuan oli beromset puluhan miliar rupiah tersebut, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
Lebih jauh, sambung Dirtipidter Bareskrim Polri, atas aksi praktik produksi oli palsu tersebut, dampak dari penggunaan oli palsu jelas sangat merugikan terhadap pemilik merek resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merek tersebut.
“Untuk dampak jangka panjang penggunaan oli palsu akan mengakibatkan kerusakan pada mesin kendaraan bermotor,” terang Rusdiyono.
Untuk itu, dia mengimbau kepada para konsumen agar lebih cermat dan teliti lagi dalam membeli sebuah produk oli kemasan itu.
Sementara, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian RI, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas pengungkapan kasus pembuatan oli palsu yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
“Sehingga dapat memberi efek jera terhadap para tersangka dan berharap tidak ada lagi kasus serupa yang dapat merugikan pemilik merek maupun konsumen,” tegas Saiful.
Sementara itu, Perwakilan Astra Honda Motor (AHM), Edward mengatakan, pihaknya sangat dirugikan atas kejahatan pemalsuan oli tersebut. Tidak hanya pemilik merek seperti hal dialami pihaknya tetapi juga konsumen.
Sebab, oli yang dipalsukan itu belum diuji (Laboraturium) sehingga dampaknya dapat merusak mesin kendaraan. “Dan tentunya merugikan pemilik merek seperti kami, seperti halnya oli Honda MPX yang dikeluarkan kami AHM,” tukas Edward menambahkan.
Edward mencontohkan, pada kemasan botol Honda MPX asli warna putih itu sangat jelas berbeda dengan kemasan oli yang palsu. Tutup botol MPX asli terdapat coakan, sedangkan tutup palsu berbentuk polos. Bentuk botolnya pun berbeda, yang asli botolnya tegak lurus dan terlihat lebih tebal.
“Kalau botol (Honda MPX) yang palsu tidak tegak lurus dan kemasan plastiknya lebih tipis, tidak setebal botol kemasan aslinya, kemudian pada bagian bawah botol yang asli juga tertera kode,” pungkas Edward. (Joesvicar Iqbal)
Dibongkar Bareskrim, Produksi Oli Palsu Merk Yamalube, Honda MPX hingga Pertamina Dipasarkan ke Seluruh Indonesia
