IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar waspada dalam mengawasi dugaan kecurangan data para caleg yang sudah didaftarkan, terutama terkait dengan ijazah palsu.
Hal itu menyusul sikap KPU RI yang hingga saat ini belum juga memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) secara menyeluruh kepada Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta pihak KPU RI agar dapat berhati-hati dan cekatan dalam menerima dokumen data para Bacaleg yang telah diakses melalui Silon.
“Apabila tidak berhati-hati dalam menerima dokumen data para Bacaleg, maka kemungkinan data ijazah palsu dapat saja lolos melalui aplikasi Silon,” katanya.
Disisi lain, dirinya menuturkan, peran Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan tahapan proses dan penyelenggaraan Pemilu dalam hal akses Silon saat ini tak kunjung dibuka secara menyeluruh oleh KPU RI.
“Iya (terbatas) tapi sudah kita temukan, kan ada laporan masyarakat, temuan,” ungkapnya.
Meski masih terbatas dalam mengakses Silon, Bagja menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan penempatan jajaran untuk ke lapangan dan membuka informasi dari pihak masyarakat perihal adanya temuan soal dugaan penggunaan ijazah palsu dari para Bacaleg.
“Bawaslu telah melakukan pengecekan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat perihal adanya dugaan kecurangan pemilu yakni penggunaan ijazah palsu oleh para Bacaleg. Saat ini kita lagi ngecek ke sekolahnya sama ngecek ke dinas pendidikan. semoga sih tidak ada, kita berharap ga ada, tapi kalo ada ya terpaksa kita (Bawaslu) harus melakukan pengusutan,” tutupnya. (Sofian)