IPOL.ID – Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka mengaku masih kesulitan mengakses Silon milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu kesulitan mengakses Silon sejak awal kegiatan pendaftaran calon legislatif (caleg). Selain itu, Bawaslu juga hanya diberikan waktu 15 menit oleh KPU dalam melakukan pengawasan di Silon.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menekankan, berdasarkan laporan dari Bawaslu di lapangan, KPU hanya memberikan jenjang waktu 15 menit kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap Silon.
Di samping itu, yang terjadi di lapangan KPU juga tidak memperbolehkan jajaran Bawaslu untuk mendokumentasikan data para caleg yang mendaftar melalui Silon.
“Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama kaya Parpol. Jadi pertanyaannya (kepada KPU) bagaimana kita awasi proses Silon? Anda boleh melihat tapi tidak boleh memfoto. Nah kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begitu doang nanti gimana alat bukti yang mau disampaikan,” kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6).