Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKPP Pecat 66 Anggota KPU Pada Pilkada Serentak 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKPP Pecat 66 Anggota KPU Pada Pilkada Serentak 2024
HeadlineNasional

DKPP Pecat 66 Anggota KPU Pada Pilkada Serentak 2024

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2024, 19:32
Share
1 Min Read
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (Foto: dok DKPP)
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (Foto: dok DKPP)
SHARE

IPOL.ID- Sebanyak 66 anggota KPU dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemecatan dilakukan dikarenakan akibat berbagai pelanggaran kode etik yang mencoreng integritas penyelenggaraan pemilu.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik dari unsur penyelenggara pusat maupun daerah,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (14/12/2024).

Selain pemberhentian tetap, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan terhadap 15 penyelenggara pemilu lainnya. Salah satunya, Ketua KPU Jawa Barat, yang diberhentikan dari jabatan ketua namun tetap bertugas sebagai anggota.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik

Menurut Heddy, sebagian besar dari 66 penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu alasan utamanya, status keanggotaan partai politik yang tidak sesuai dengan aturan.

“Biasanya mereka ini terkait seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” jelasnya.

Pelanggaran lainnya adalah, manipulasi hasil suara pemilu. Beberapa penyelenggara terbukti menggeser perolehan suara demi mengubah hasil pemilu. Heddy menilai, tindakan ini menunjukkan rendahnya integritas beberapa oknum KPU maupun Bawaslu.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota KPU Dipecat, dkpp, kpu, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DPRD DKI Mendagri Tekankan Peran DPRD Dalam Pembangunan Nasional
Next Article Kebakaran Dua Rumah di Cakung Telan Kerugian Rp250 Juta Kebakaran Dua Rumah di Cakung Telan Kerugian Rp250 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?