IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, R selaku Refining Service PT Antam dan NPW selaku Refining Service PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kedua saksi dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian.
“(Termasuk) melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana ditemui di kantornya, Jumat (9/6).
Diketahui, pemeriksaan petinggi Antam bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, Selasa (30/5), Kejagung pernah memeriksa AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam.
AM diperiksa bersamaan sejumlah pejabat lain dari PT Antam, yaitu MAA selaku General Manager dan ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM).
Selain petinggi Antam, Kejagung sejauh ini juga sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai maupun swasta.