Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bisa Berkembang, LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bisa Berkembang, LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo
HeadlineHukum

Bisa Berkembang, LPSK Duga Ada Tindak Pidana Lain di Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Bambang
Bambang Published 04 Jun 2023, 18:48
Share
2 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Lebih jauh lagi, Susilaningtias menjelaskan, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan diajukan korban dengan diwakili pihak orang tua pada Jumat (2/6) lalu.

Mirisnya, berdasar permohonan perlindungan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi atau ganti rugi dari para pelaku, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

“LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus tersebut juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tukasnya dan tak ingin hal itu dialami anak-anak lainnya.

Susilaningtias menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas dalam penanganan LPSK, sehingga pihaknya menyatakan siap memberikan perlindungan.

Baca Juga

IMG 20260604 WA0252
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perhatian kami bahwa ada anak korban kekerasan seksual yang harus segera dilindungi, dipulihkan dan ditangani. Maka yang diutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tutup Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, Pemerkosaan Anak di Parimo, Tindak Pidana Lain
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dalam rangka memeriahkan 2023 Jakarta E-Prix yang berlangsung pada tanggal 3 dan 4 Juni 2023 di agi Jakarta International E-Prix Circuit, Bank Artha Graha Internasional hadir membuka booth dan memberikan berbagai promo menarik, Berbagai Promo dari Bank Artha Graha Internasional Manjakan Pengunjung Jakarta E-Prix
Next Article Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dinilai lebih prospektif di Pilpres 2024 jika bersama Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/HO-tim erick thohir Indikator Politik: Erick Thohir dan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Paling Unggulan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Jakarta Raya
Jangan Andalkan PMD, Basri Baco Minta BUMD DKI Harus Jadi Penyumbang PAD
15 Jun 2026, 17:00
Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Ekonomi
BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu
15 Jun 2026, 19:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?