Lebih jauh lagi, Susilaningtias menjelaskan, saat ini LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan diajukan korban dengan diwakili pihak orang tua pada Jumat (2/6) lalu.
Mirisnya, berdasar permohonan perlindungan yang diajukan, korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi atau ganti rugi dari para pelaku, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.
“LPSK berharap juga penyidikan terhadap kasus tersebut juga mendasarkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tukasnya dan tak ingin hal itu dialami anak-anak lainnya.
Susilaningtias menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas dalam penanganan LPSK, sehingga pihaknya menyatakan siap memberikan perlindungan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perhatian kami bahwa ada anak korban kekerasan seksual yang harus segera dilindungi, dipulihkan dan ditangani. Maka yang diutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan korban,” tutup Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)
