IPOL.ID – Seorang anak di bawah umur berinisial DFM, 16, terpaksa dijebloskan ke tempat penahanan anak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagaimana mantan kekasih Mario Dandy Satrio, anak AG yang kini mendekan di tempat penahanan anak.
Karena dia kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Kemarin ABdH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sudah mendapatkan vonis hakim PN Jaksel berupa hukuman 4 bulan penjara,” tutur Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key pada wartawan, Jumat (23/6).
Menurutnya, pelajar SMK di kawasan Jakarta Selatan itu diamankan polisi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Lebak Bulus, Cilandak.
Dia diamankan saat jajaran Polsek Cilandak yang dipimpin olehnya melakukan Patroli Cipta Kondisi di Jalan Taman Wijaya Kusuma.
“DFM diamankan saat bertiga bersama dengan dua orang lainnya yang sudah berusia 20 tahun atau dewasa, dari ketiganya diduga akan melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.
Wahid menambahkan, DFM yang masih berusia anak di bawah umur itu lantas ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABdH).
Sedangkan remaja lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan semuanya diproses secara hukum yang berlaku hingga akhirnya kasus tersebut sampai di Pengadilan.
“Terhadap tersangka dan ABdH selanjutnya diproses secara hukum oleh Mapolsek Cilandak,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)