Lebih jauh, lantaran Andry tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran dan mengaku sadar adanya risiko ancaman.
“Secara nyata (ancaman-red) belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, juga keluarga,” tukasnya.
Andry menjelaskan, ketika datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan. Baik terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
Di antaranya, syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.
“Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari,” katanya.
Andry menambahkan, atas kasus setoran uang Rp650 juta yang dialami dia sudah membuat laporan kasus ke Propam Polda Riau. Supaya kasus diusut secara kode etik Polri.