IPOL.ID – Lantaran membongkar kasus dugaan uang setoran ratusan juta rupiah ke atasan. Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (7/6).
Tiba di kantor LPSK sore tadi, didampingi ibunda, Bripka Andry mengatakan, atas kasus itu, dia hendak mengajukan perlindungan ke LPSK.
Setelah viral postingannya di akun Instagram yang membongkar dugaan kasus uang setoran Rp650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora. Sehingga dia khawatir mendapat ancaman.
“Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa,” kata Bripka Andry pada awak media di kantor LPSK di Jakarta Timur, Rabu (7/6) sore.
Kendati hingga kini belum ada ancaman atau pun intimidasi, buntut pengakuannya di media sosial. Tapi dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi itu.
Harapannya, dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK maka keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.
Lebih jauh, lantaran Andry tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran dan mengaku sadar adanya risiko ancaman.
“Secara nyata (ancaman-red) belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, juga keluarga,” tukasnya.
Andry menjelaskan, ketika datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan. Baik terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
Di antaranya, syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.
“Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari,” katanya.
Andry menambahkan, atas kasus setoran uang Rp650 juta yang dialami dia sudah membuat laporan kasus ke Propam Polda Riau. Supaya kasus diusut secara kode etik Polri.
Beberapa waktu setelah postingannya di Instagram jadi viral. Bripka Andry sudah bertemu secara langsung dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk membahas masalah.
Kini dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK. Apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK atau belum memenuhi.
“Apapun bentuk perlindungan (yang nantinya diberikan bila permohonan disetujui) kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK,” harap Andry. (Joesvicar Iqbal)