Rapat tersebut juga mengundang perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.
Pada rapat tersebut, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih. Baik saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya.
Suharyanto juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.
Selanjutnya, pada tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.
Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur).
Kemudian hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala parah).