Selain itu, hewan pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.
Dalam SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.
“Itu tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang dientry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat,” kata Suharyanto, Senin (26/6).
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.
Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah ada ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko sesuai ketentuan pada Permentan no 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari Daerah Bebas PMK menuju Wabah PMK, Terduga PMK menuju Bebas PMK dan Wabah PMK, Tertular PMK menuju Bebas PMK, Terduga PMK, dan Wabah, serta Wabah PMK menuju seluruh daerah.