Jika hal itu terjadi, lanjut Andi, maka Direksi Perusahaan Publik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara itu, Ester Septima, pemegang saham minoritas NKE lainnya yang ditemui seusai RUPS, juga meragukan kebenaran informasi dan fakta material pada Revisi Laporan Keuangan NKE. Misalnya pengakuan Laba Kotor NKE sebesar 26,8 persen sangat tidak lazim.
Angka itu jauh diatas rata-rata laba kotor industri konstruksi yang berada pada kisaran 10-15 persen. Seperti PT Total Bangun Persada TBK yang hanya mencatatkan laba kotor sebesar 15,25 persen dan PT Adhi Karya Tbk sebesar 12,49 persen.
Selain itu, lanjut Ester, perolehan kontrak baru NKE juga sangat minim. Sedangkan kontrak berjalan (carry over) juga tinggal sedikit. Minimnya kontrak kerja ini terlihat jelas pada Catatan Nomor 29 Laporan Keuangan NKE. “Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami pemegang saham minoritas, bagaimana NKE bisa membukukan laba kotor yang sangat besar di tengah minimnya kontrak kerja” kata Ester.