IPOL.ID – Senin (5/6) mendatang ribuan buruh akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran mendesak perubahan 3 UU. Aksi bakal digelar ke MK dan Istana dan di organisir Partai Buruh.
“Demonstrasi di depan gedung MK dan Istana Negara jam 11.00 WIB, tuntutannya adalah tiga paket Undang-Undang,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6)
Said Iqbal menyebut, tuntutan mendesak MK untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tengah digugat. Ia mengeklaim, uji formil yang dilayangkan Partai Buruh ke MK pada 23 Mei 2023 lalu mewakili empat konfederasi buruh, 60 federasi serikat buruh, forum buruh, dan tenaga honorer.
“Partai politik di Indonesia yang melakukan judicial review ommibus law UU Cipta Kerja adalah Partai Buruh, pada tanggal 5 Juni sidang kedua,” kata Said Iqbal.
Tuntutan berikutnya yang bakal disampaikan kaum buruh adalah dicabutnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Said Iqbal mengatakan, 5 Juni mendatang Partai Buruh melalui kuasanya Saleh Al Ghifari, Feri Amsari dan 15 kuasa hukum lainnya bakal memasukkan judicial review ke MK.