Oleh: Muslim Arbi
Pengamat OJK
IPOL.ID – Langkah OJK terapkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di duga akan merugikan sejumlah perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuaria. Di bawah ini beberapa hal yang patut dicermati terkait dengan tindakan OJK yang menjadi keluhan pemilik dan pengelolaan Perusahaan Asuransi dan para konsultan Aktuaria.
Perusahaan Asuransi dan Konsultan Aktuari akan mengalami kerugian dengan langkah-langkah yang OJK, yang di pimpin oleh Mahendra Siregar itu.
1. Banyaknya Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) yang ingin membantu perusahaan asuransi umum dalam memenuhi kebutuhan perusahaan asuransi atas tenaga ahli aktuaris yang bergelar FSAI dan juga ingin membantu perusahaan asuransi dalam menjalankan bisnis yg jauh lebih baik dan terkontrol.
2. Dasar KKA membantu perusahaan asuransi umum adalah adanya PMK No.227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris dimana dalam pasal 18 menyebutkan bahwa: “Aktuaris dapat merangkap jabatan sebagai konsultan aktuaria dan aktuaris perusahaan sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan”.