3. Dengan adanya surat dari OJK yang ditujukan kepada kebanyakan perusahaan asuransi umum bahwa tgl 30 juni 2023 merupakan batas akhir pemenuhan perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan, maka banyak perusahaan asuransi umum khususnya mencari “calon aktuaris perusahaan” pada KKA akan tetapi OJK dalam pelaksanaanya juga selaku institusi keuangan yang akan melakukan fit n proper terhadap tenaga ahli aktuaris perusahaan memberikan suatu persyaratan yang tidak masuk akal kepada calon aktuaris yang berasal dari KKA tersebut bahwa, mereka wajib mengembalikan ijin kerja KKA mereka di OJK yang sering disebut Surat Tertanda Terdaftar KKA yang diterbitkan oleh OJK bahkan ada salah satu aktuaris dari KKA yang wajib mencabut ijin KKA nya pada Kementerian Keuangan, dimana ijin pendirian KKA memang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan oleh OJK kepada calon aktuaris perusahaan yang berasal dari KKA dan ingin membantu perusahaan asuransi umum khususnya serta demi mengganjal perusahaan asuransi umum untuk tidak dapat memenuhi kebutuhan aktuaris perusahaan digunakan dasar-dasar yang diakui sebagai bagian dari kebijakan OJK, OJK menggunakan 3 POJK sebagai dasar kebijakannya yaitu: