A. POJK No.67/POJK.05/2016 tentang ‘perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi’ yang tertuang di dalam “pasal 59” mengenai rangkap jabatan.
Notabenenya sebenarnya rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh OJK adalah rangkap jabatan aktuaris perusahaan dan juga sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pimpinan Syariah.
B. POJK No.27/POJK.03/2016 tentang “Fit n Proper” yang tertuang di dalam ‘pasal 1 ayat 11’ mengenai pengertian mengenai Independen aktuaris perusahaan….
Notabenenya yang dimaksud di dalam pasal ini mengenai independen sebenarnya pada saat aktuaris perusahaan bekerja di dalam 1 perusahaan asuransi tidak bisa di intervensi oleh manajemen di tempat dia bekerja..
C. POJK No.38/POJK.05/2015 tentang “pendaftaran dan pengawasan konsultan aktuaria” yang tertuang di dalam pasal 11, 12 dan 13 mengenai penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri”.
Notabene sebenarnya atas permintaan dan paksaan OJK kepada calon aktuaris perusahaan melalui perusahaan asuransi dan yang anehnya OJK tidak membuka peluang komunikasi langsung dengan aktuaris akan tetapi hanya melalui suatu aplikasi milik OJK yang dinamakan Si Jingga?