Jangan sampai tindakan OJK dalam kasus ini, menjadi kontraproduktif terhadap jalan perusahaan asuransi dan kerja para konsultan Aktuaria.
Maka dalam hal ini fungsi pengawasan sangat diperlukan oleh DPR khususnya Komisi VI dan juga Kementerian Keuangan, untuk menyusun regulasi yang menaungi OJK agar tidak terkesan OJK sedang berupaya membunuh perusahaan Asuransi dan mematikan kehidupan para Konsultan Aktuari dan menyelamatkan dana-dana publik yang dikelola di perusahaan-perusahaan Asuransi. (Yuli)