Perlu diketahui, perkara terhadap mantan Sekjen Partai NasDem itu telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan susunan majelis hakim yang akan dipimpin hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.(Yudha Krastawan)