Desentralisasi juga akan dinilai lebih dalam guna mengetahui efektif atau tidaknya diterapkan selama ini.
“Apakah dengan hadirnya pemerintah pusat atau eksistensi pemerintah pusat akan menjadi pemerintah pusat atau penyambung pemerintah pusat di daerah,” ujar Baharuddin.
Pada saat yang sama, Baharuddin juga memandang mekanisme UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku absolut selama hampir 10 tahun ini.
“Jadi akan semakin banyak yang mempertanyakan apakah nuansa desentralisasi di tengah eksistensi pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
“Makanya, MIPI hadir untuk kembali mendiskusikan hal itu. Mudah-mudahan diskusi pagi hari ini bisa memberikan pemahaman atau pencerahan bagaimana eksistensi pusat dari sistem pemerintah daerah,” harap Baharuddin.(Yudha Krastawan)