“Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Presiden Jokowi pada 2020 secara resmi menetapkan penularan COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya masih menggodok aturan mengenai penanganan COVID-19 dalam masa endemi.
“Kami masih melakukan pembahasan secara teknis soal aturan tersebut,” kata Nadia.
Kementerian Kesehatan, kata Nadia, belum memutuskan apakah pasien COVID-19 dibebankan biaya pada masa endemi.
“Kami masih dalam pembahasan untuk skema pembiayaan pasien COVID-19,” ujar Nadia.
Namun demikian, kata Nadia, sementara ini pasien COVID-19 tetap tidak dipungut biaya ketika menggunakan fasilitas kesehatan untuk mengobati infeksi tersebut.
“Belum ada perubahan sampai nanti keluar aturan baru,” ucap Nadia.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang berstatus aktif.