Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam

Timur
Timur Published 22 Jun 2023, 13:06
Share
2 Min Read
Salah satu tersanga saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Kejati Sumsel
Salah satu tersanga saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tahun 2013; SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana; dan TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara (Pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama).

Adapun penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Sebelum ditetapkan tersangka, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka,” kata Asisten Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Korupsi Akuisisi PT SBS, KUHAP, Merugikan Negara, PT Bukit Asam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi belajar tatap muka saat pandemi Covid-19 Indonesia Resmi Cabut Pandemi, Status COVID-19 Beralih ke Endemi
Next Article Ujian praktik SIM yang sempat dikritik netizen. Netizen Kritik Ujian Praktik Pembuatan SIM, Kapolri: Kami Instruksikan untuk Diperbaiki

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?