Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam

Timur
Timur Published 22 Jun 2023, 13:06
Share
2 Min Read
Salah satu tersanga saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Kejati Sumsel
Salah satu tersanga saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Foto: Kejati Sumsel
SHARE

Selanjutnya, Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka SI dan AP selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, Sumsel, terhitung sejak 21 Juni 2023 – 10 Juni 2023.

Dasar melakukan penahanan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas N Rahmat.

Dalam kasus ini, SI, AP dan TI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri

Ketiganya dianggap menimbulkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Korupsi Akuisisi PT SBS, KUHAP, Merugikan Negara, PT Bukit Asam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi belajar tatap muka saat pandemi Covid-19 Indonesia Resmi Cabut Pandemi, Status COVID-19 Beralih ke Endemi
Next Article Ujian praktik SIM yang sempat dikritik netizen. Netizen Kritik Ujian Praktik Pembuatan SIM, Kapolri: Kami Instruksikan untuk Diperbaiki

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Nusantara
Viral Pengakuan Kepala SPPG Sibolga soal Judol dan Dugaan Pelanggaran Dapur MBG
26 May 2026, 20:45
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
HeadlineNasional
Siap-siap, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni
26 May 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?