Lebih lanjut, sambung dia, BP2MI menghormati apa yang menjadi permintaan Palang Merah Indonesia. BP2MI diharapkan tidak lagi menggunakan akronim PMI. Karena dalam argumentasi, alasan Palang Merah Indonesia disingkat PMI diatur dalam regulasi hanya layak dipakai mereka.
“Palang Merah Indonesia usulkan perubahan akronim PMI. Atas dasar usulan dan permintaan Palang Merah Indonesia tersebut kami menghormati itu. BP2MI diminta tidak lagi menggunakan akronim PMI. Selanjutnya biarlah Lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan terkait untuk memutuskannya secara hukum,” ujar Benny.
Kemudian diterangkan Benny, untuk logo PMI dengan BP2MI pun tidak sama. Dengan perbedaan logo secara signifikan itu BP2MI tidak pernah menggunakan logo Palang Merah Indonesia.
“Kita memiliki dasar UU yang berbeda, nama lembaga yang berbeda. Kita menghindari itu dan saya tegaskan kembali BP2MI tidak pernah menggunakan akronim PMI. Yang pasti akronim PMI juga belum hak paten juga ya. Semoga bisa dipahami,” tutup Benny. (Joesvicar Iqbal)