Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasasi Pacar Mario Dandy Ditolak, MA Beberkan Sejumlah Pertimbangan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasasi Pacar Mario Dandy Ditolak, MA Beberkan Sejumlah Pertimbangan Hukum
Headline

Kasasi Pacar Mario Dandy Ditolak, MA Beberkan Sejumlah Pertimbangan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 16 Jun 2023, 21:00
Share
2 Min Read
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Instagram MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Instagram MA
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa anak AGH (15) dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Dalam keterangannya, Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi mengungkap sejumlah pertimbangan hukum penolakan kasasi tersebut.

“Adapun pertimbangan hukumnya adalah, bahwa alasan kasasi penuntut umum dan anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” papar Sobandi dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Alasan lainnya, tambah Sobandi, bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA, telah mempertimbangkan asas proporsional atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan anak.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

Termasuk juga memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari anak

“Hal itu sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” tambah Sobandi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AGH, David Ozora, mahkamah agung, Mario Dandy Satriyo, terdakwa anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto meninjau kesiapan personil dan peralatan yang digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ada di wilayah Kalimantan Tengah pada Jumat (16/6) siang. Foto: BNPB Antisipasi Karhutla di Kalimantan Tengah, Ini yang Dilakukan Kepala BNPB
Next Article Shayne Pattynama ingin segera debut bersama Timnas Indonesia melawan Argentina. Foto: PSSI Pemain Naturalisasi Ini Kebelet Debut Timnas Indonesia Hadapi Argentina

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?