IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa anak AGH (15) dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Dalam keterangannya, Kabiro Humas dan Hukum MA, Sobandi mengungkap sejumlah pertimbangan hukum penolakan kasasi tersebut.
“Adapun pertimbangan hukumnya adalah, bahwa alasan kasasi penuntut umum dan anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” papar Sobandi dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Alasan lainnya, tambah Sobandi, bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA, telah mempertimbangkan asas proporsional atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan anak.
Termasuk juga memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari anak
“Hal itu sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” tambah Sobandi.
Sebelumnya, MA telah memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Kasasi Anak Suharto, Selasa (13/6).
Amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. MA juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut, dan membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan ini kasasi ini pun memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutus hukum 3,5 penjara.
Atas penolakan kasasi tersebut, AGH yang merupakan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA. (Yudha Krastawan)