Sebelumnya, MA telah memutus perkara anak pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 3203 K/Pid.Sus/2023. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Kasasi Anak Suharto, Selasa (13/6).
Amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. MA juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Anak tersebut, dan membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan ini kasasi ini pun memperkuat putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutus hukum 3,5 penjara.
Atas penolakan kasasi tersebut, AGH yang merupakan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA. (Yudha Krastawan)
