IPOL.ID – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya merupakan pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Kamis (1/5).
Sedangkan satu orang saksi lainnya yang diperiksa yakni, AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, 2021 lalu, Kejagung telah menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp47,1 triliun. Kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.