Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
HeadlineHukum

Kejagung Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2023, 12:41
Share
2 Min Read
IMG 20230602 WA0077
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (2/6).

Keempat tersangka yang akan direhabilitasi itu, Sonil dan Agus Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Moh Alvin Saputra dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Rudi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Adapun rehabilitasi terhadap para tersangka dilakukan dengan sejumlah alasan, salah satunya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Baca Juga

Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Masih Teliti 26 Nama Besar yang Diduga Tersangkut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabulkan Permohonan, Kejagung, Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramai di dunia maya istilah Kristen Muhammadiyah. Foto: PP Muhammadiyah PP Muhammadiyah: Warganet Jangan Baperan soal Istilah Krismuha
Next Article Tampak sejumlah petugas tol dan kepolisian melakukan pemadaman api yang keluar dari kepala truk tersebut. Foto: Polri Kepala Truk Kontainer Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Hukum
Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
15 Jun 2026, 23:45
Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Olahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Setelah Jadi Jawara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 16:30
Nusantara
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung
15 Jun 2026, 16:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?