IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (2/6).
Keempat tersangka yang akan direhabilitasi itu, Sonil dan Agus Ariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Moh Alvin Saputra dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Rudi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Adapun rehabilitasi terhadap para tersangka dilakukan dengan sejumlah alasan, salah satunya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” papar Sumedana.
Alasan lainnya, lanjut dia, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Selain itu tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambahnya.(Yudha Krastawan)