IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari empat permohonan yang dikabulkan itu, tiga di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya, Novi Ari Kurniawan dan Mochammad Andri Latif. Sedangkan satu permohonan lainnya atas nama tersangka Deri Ari Anto dari Kejari Payakumbu.
“Sangkaan (tersangka) melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/6) malam.
Dia menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, khususnya dalam kasus narkoba itu bisa dikabulkan.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.