“Ketiganya ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera, K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam,” tambah Sumedana.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi menyusul penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Kejagung belum menemukan titik terang mengenai para pihak yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)