IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan paket pendukung infrastruktur lainnya pada BAKTI Kominfo.
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu, D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (korupsi) atas nama tersangka WP dan tersangka YM,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/6).
Adapun tersangka WP merujuk pada Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Sedangkan tersangka YM merujuk pada Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Selain memperkuat pembuktian, lanjut Sumedana, pemeriksaan ketiga saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana.
“Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (korupsi) tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Selain WP dan YM, Kejagung juga menetapkan tersangka Johnny G Plate selaku Menkominfo dan Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI.
Kejagung juga menetapkan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Dua tersangka lainnya yaitu, Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun lebih.(Yudha Krastawan)