Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Headline

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 19:55
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2021- Maret 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut penetapan tiga tersangka korporasi, menyusul vonis bersalah terhadap lima tersangka sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” ucap Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

“Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambung dia.

Baca Juga

ketua ombusdman
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Kejagung Kembali Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral

Berdasarkan hal tersebut sekaligus dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung kemudian segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi minyak goreng, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiono. Foto: Partai Demokrat Pileg Sistem Terbuka, Mercy Sebut Demokrasi Indonesia Makin Maju
Next Article Pertamina mendorong seluruh lini usaha mengembangkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), dengan berbagai kegiatan mulai dari Pendampingan Perhutanan Sosial, Penanaman pohon Mangrove, Costal Clean Up hingga Fun Bike. Foto: Dok Pertamina Peringati Hari Lingkungan Sedunia, Pertamina Group Gelar Aksi Lingkungan di Seluruh Wilayah Operasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?