Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Headline

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 19:55
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2021- Maret 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut penetapan tiga tersangka korporasi, menyusul vonis bersalah terhadap lima tersangka sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” ucap Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

“Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambung dia.

Baca Juga

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda. Foto: Istimewa
Pakar Hukum Sebut Penetapan Eks Jampidsus Sebagai Tersangka Tetap Sah Meski Belum Pernah Diperiksa
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Berdasarkan hal tersebut sekaligus dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung kemudian segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi minyak goreng, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPD PD DKI Jakarta, Mujiono. Foto: Partai Demokrat Pileg Sistem Terbuka, Mercy Sebut Demokrasi Indonesia Makin Maju
Next Article Pertamina mendorong seluruh lini usaha mengembangkan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), dengan berbagai kegiatan mulai dari Pendampingan Perhutanan Sosial, Penanaman pohon Mangrove, Costal Clean Up hingga Fun Bike. Foto: Dok Pertamina Peringati Hari Lingkungan Sedunia, Pertamina Group Gelar Aksi Lingkungan di Seluruh Wilayah Operasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?