Hal itu guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Dari hasil penyidikan itulah, kemudian terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 5-8 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. (Yudha Krastawan)
