Selain itu, Seksi Perdata dan Usaha Negara Kejari Mataram juga melakukan kegiatan pendampingan hukum sebanyak satu kegiatan dan pemberian pendapat hukum sebanyak tiga kegiatan sesuai permohonan dari pemerintah daerah.
“Selanjutnya Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang dialami,” pungkas Ida Bagus.(Yudha Krastawan)