IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu, AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tahun 2013; SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana; dan TI selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara (Pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama).
Adapun penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Sebelum ditetapkan tersangka, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka,” kata Asisten Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmat dalam keterangannya, Kamis (22/6).