Selanjutnya, Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka SI dan AP selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, Sumsel, terhitung sejak 21 Juni 2023 – 10 Juni 2023.
Dasar melakukan penahanan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas N Rahmat.
Dalam kasus ini, SI, AP dan TI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiganya dianggap menimbulkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. (Yudha Krastawan)