IPOL.ID – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri mengungkap ada 1.006 korban dalam kasus perdagangan orang sepanjang 5 hingga 13 Juni 2023.
“Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.006 orang,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).
Rinciannya, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mendata 233 kasus TPPO, Polda Sumatra Utara (Sumut) 135 kasus TPPO, Polda Sumatra Barat (Sumbar) 10 kasus TPPO, Polda Riau 36 kasus TPPO.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) 21 kasus TPPO, Polda Jambi 6 kasus TPPO, Polda Sumatra Selatan (Sumsel) 3 kasus TPPO, Polda Bengkulu 8 kasus TPPO, Polda Lampung 24 kasus TPPO, dan Polda Banten 21 kasus TPPO.
Polda Metro Jaya 12 kasus TPPO, Polda Jawa Barat (Jabar) 73 kasus TPPO, Polda Jawa Tengah (Jateng) 1.305 kasus TPPO, Polda Jawa Timur (Jatim) 69 kasus TPPO, Polda Bali 25 kasus TPPO, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) 4 kasus TPPO.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) 82 kasus TPPO, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) 135 kasus TPPO, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 28 kasus TPPO, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) 15 kasus TPPO, Polda Sulawesi Utara (Sulut) 7 kasus TPPO, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) 6 kasus TPPO, dan Polda Papua 1 kasus TPPO.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 284 orang,” kata Ramadhan.
Rincian tersangka yang ditangkap yakni, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 19, Polda Sumut 30, Polda Sumbar 3, Polda Riau 8, Polda Kepri 62, Polda Jambi 4, Polda Sumsel 4, Polda Bengkulu 2, Polda Lampung 4.
Polda Banten 17. Polda Metro Jaya 6, Polda Jabar 48, Polda Jateng 33, Polda Jatim 7, Polda Bali 8, Polda NTB 4, Polda NTT 14, Polda Kalbar 35, Polda Kaltim 20, Polda Sulsel 4, Polda Sulut 1, dan Polda Sulteng 7.
Berdasarkan jumlah laporan polisi yang diterima polda ada 242 laporan. Terdiri dari Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara 15, Polda Sumut 12, Polda Sumbar 4, Polda Riau 4, Polda Kepri 13, Polda Jambi 5, Polda Sumsel 3, Polda Bengkulu 6, Polda Lampung 1, Polda Banten 9.
Polda Metro Jaya 4, Polda Jabar 42, Polda Jateng 26, Polda Jatim 8, Polda Bali 7, Polda NTB 4, Polda NTT 11, Polda Kalbar 32, Polda Kaltim 27. Polda Sulsel 4, Polda Sulut 2, Polda Sulteng 5, dan Polda Papua 1 laporan polisi.
Adapun jumlah modus yang dilakukan para pelaku antara lain Pekerja Migran Ilegal (PMI)/pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 84 persen
“Anak buah kapal (ABK) sebanyak 3 persen, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 12 persen, dan eksploitasi anak sebanyak 1 persen,” sebut Ramadhan.
Data ini didapati dari hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5-13 Juni 2023.
“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang, termasuk oknum-oknum yang membekingi,” tegasnya. (far)