IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata sudah bergerak mengusut transaksi keuangan dugaan adanya pungutan liar alias pungli di Rutan KPK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan koordinasi antar dua lembaga itu sudah dilakukan sejak kasusnya mendapat sorotan.
“Ya, koordinasi sejak awal, bahkan sudah beberapa waktu lalu,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat (23/6).
Sejauh ini, kata dia, PPATK telah menyerahkan nilai aliran transaksi pungli kepada KPK. Namun, Ivan enggan mengungkapkan jumlah nilai tersebut.
“Sudah di sana semua datanya ya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah membentuk tim khusus dalam menelusuri dugaan adanya pungli di rutan KPK. Tim khusus itu dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran disiplin pegawai KPK yang diduga terlibat.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi akan ada dua kluster dalam pengusutan kasus pungli di rutan. Kluster pertama berkaitan dengan penyelidikan pidana korupsi yang diduga terjadi.