IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tiga tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
“Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/6).
Adapun tersangka Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Sedangkan tersangka Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” ujar Alex.