“Lebih dari seratus yang ada. Alhamdulillah berjalan sesuai dengan yang kita inginkan,” ujar Kasatpel Zona 18 Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, H. Mat Jenih, Senin (12/6).
Penertiban itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman yang mengatur tata kelola pemakaman dinaungi Pemprov DKI.
Di antaranya Pasal 42 yang berisi larangan mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.
“Agar TPU sesuai peruntukan petak makam yang ada, di Pemda DKI hanya boleh rumput dan plakat. Tidak boleh ada bangunan di atasnya. Biar pemakaman itu tertib rapih dan indah,” ungkapnya.
Mat Jenih menduga pagar makam di TPU Prumpung dibuat perawat makam yang bukan merupakan pegawai Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur atas permintaan ahli waris.
Padahal keberadaan pagar makam yang dibuat agar makam tertata hingga dialih fungsikan untuk jemuran warga mengganggu petugas saat pemeliharaan rumput petak pusara.