IPOL.ID – Aparat Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
Setidaknya tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, satgas telah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.
“Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban,” ungkap Ramadhan pada awak media, Rabu (21/6).
Sehingga dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada sebanyak 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Korban laki-laki dewasa 731 dan laki-laki yang terbilang masih anak-anak ada 44 orang.
Ramadhan menjelaskan, modus kejahatan para tersangka terbanyak yaitu mengiming-imingi terhadap para korbannya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terhitung sudah ada 361 kasus.
“Modus mereka dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus,” beber dia.
Selanjutnya, dari ratusan kasus yang terungkap, sambungnya, saat ini perkembangannya sudah 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Sementara, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja diberikan. Apalagi dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Dia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja itu resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian, hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6).
Kapolri menyampaikan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang dibahas yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan TPPO sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
Jenderal Listyo menyebut, TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC menjadi salah satu hal serius yang dibicarakan.
“Saya berharap pembicaraan tersebut ke depan bisa membuat para Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi,” tegas Kapolri. (Joesvicar Iqbal)