IPOL.ID – Temuan mengejutkan disampaikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK), bahwa ada praktik pungutan pungli (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Nilainya tak sembarangan, yakni mencapai Rp 4 miliar.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6).
Pungutan liar tersebut, kata dia, dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Bentuk pungli yang terjadi yakni berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” beber Albertina.
Sementara ini, dari temuan Dewas KPK bahwa nominal dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” sebutnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun meminta Pimpinan KPK segera mengusutnya secara pidana.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak.
“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik,” tambahnya.
Dewas KPK menegaskan bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungli di Rutan KPK. (far)