Dia mencontohkan, Tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.
“Kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas insyaAllah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam-burung merajalela,” tandasnya.
Sopan menambahkan, masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung tak hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tetapi juga berdampak kapasitas makam baru.
Sebab, bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung yang menyerobot lahan kosong seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.
Sehingga saat ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana seperti belakangan ini.
“Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda,” tukasnya.