IPOL.ID – Keberanian anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan dalam membongkar kasus setoran uang Rp650 juta kepada atasannya Kompol Petrus Hottiner Simamora, patut diacungi jempol. Bahkan Andry memahami risikonya.
Gegernya kasus yang dialami dibongkarnya melalui akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2 beberapa waktu lalu. Bripka Andry mengaku sadar dengan segala kemungkinan risiko yang bakal dialami.
Di hadapan ibunda tercinta yang turut mendampinginya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bripka Andry menyampaikan agar diikhlaskan.
“Saya sudah sampaikan juga ke pihak keluarga ikhlaskan saya. Kita coba semua langkah, ke LPSK juga memohon perlindungan,” tutur Andry pada awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6) sore.
Bripka Andry berani memilih mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar dirinya dan keluarga mendapat jaminan keselamatan selama proses hukum kasus berjalan.
Bahkan sebelumnya, beberapa waktu lalu dia (Andry) sudah melaporkan kasus ke Bidpropam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri, bahkan bertemu Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.