IPOL.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia. ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan BPS, sejak dimulai pada tahun 1963. Sensus diadakan pada 1 Juni-31 Juli 2023.
Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali di tahun berakhiran 3 sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pelaksanaan ST2023 juga mengacu pada program badan pangan dunia atau FAO.
Pelaksanaan ST2023 telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Jakarta. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertanian merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak.
Sehingga presiden menegaskan perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan akurasi kebijakan. Dukungan atas pelaksanaan ST2023 juga disampaikan Jokowi. “Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya,” tegasnya.
Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan ST2023. Dukungan juga diperoleh BPS dari berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, universitas, media massa, dan masih banyak lagi.