Kemudian pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 231 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(1) Pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi ranmor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Ketentuan pidana terhadap kasus tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan laka lantas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
