Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan
Hukum

Pengamat Transportasi: Tabrak Lari Masuk Tindak Kejahatan

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 23:20
Share
4 Min Read
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Kemudian pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 231 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(1) Pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat; dan
d. Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi ranmor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Baca Juga

Polisi tangkap sopir Pajero penabrak pedagang buah di Kalimalang. Foto: dok. PMJ
Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang Diciduk Polisi
Pemukiman Cakung Barat Kerap Terendam, Warga Cemas dan Butuh Solusi Efektif
Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tambora Tertemper Kereta di Mangga Dua

Ketentuan pidana terhadap kasus tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberi pertolongan atau tidak melaporkan laka lantas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cakung, tabrak lari, Tewas Ditabrak Tetangga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur PT Basis Utama Prima, Muhamad Yusrizki Muliaman alias YUS yang mengenakan rompi merah jambu saat digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Next Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Juni 2023 di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Kamis (15/6) siang. Foto: Ist Rakorwil Kota Jakarta Timur 2023 Fokus Penataan Kawasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?