“Apabila dalam kecelakan itu mengakibatkan kerusakan kendaraan, korban luka atau meninggal dunia, dan dikemudian hari pengemudi dapat ditangkap, dapat dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 310 yang ancaman hukumannya 6 bulan sampai 6 tahun penjara, disesuaikan akibat dari kecelakaan tersebut,” jelas Budiyanto.
Sebelumnya diberitakan, pengendara motor berinisial MBP tewas ditabrak tetangganya, pengendara mobil berinisial O, di bilangan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6) pagi.
Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengungkapkan, sebelum insiden itu terjadi, korban dan pelaku adu mulut. Namun, Darwis tidak menjelaskan penyebab percekcokan itu.
Pelaku merasa permasalahan selesai setelah korban mematahkan kaca spion mobilnya. Namun, korban kembali menendang mobil pelaku.
“Spion mobil itu patah. Karena patah, (pelaku) merasa urusannya sudah selesai, tapi kok mobilnya malah ditendang,” kata Darwis.
Pelaku kemudian mengendarai mobilnya untuk mengejar korban yang berkendara motor. Pelaku pun menabrak korban.
