IPOL.ID – Kejadian tabrak lari sering terdengar, terlihat bahkan sebagian pengguna jalan pernah mengalami. Kejadian baru-baru ini menjadi perbincangan hangat adalah kejadian tabrak lari yang terjadi di wilayah Cakung Jakarta Timur. Ternyata penabraknya diduga kuat adalah tetangga sendiri.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, tabrak lari merupakan suatu jenis kecelakaan, satu orang atau lebih yang terlibat kecelakaan melarikan diri dengan berbagai macam alasan yang kadang-kadang bisa diterima secara hukum atau sebaliknya.
Misalnya, demi keamanan, pengemudi melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat. Kedua, melarikan diri ingin lepas dari tanggung jawab hukum dan tidak melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Kemudian ketiga, tidak kunjung menyerahkan diri akhirnya ditangkap oleh petugas.
“Bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban dan tidak melapor kepada kepolisian adalah kejahatan. Ada hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan bagi pengguna jalan yang terlibat kecelakaan,” papar Budiyanto, Kamis (15/6).
