IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan serah terima berkas ke-3 (Tahap I) kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Adapun berkasperkara tersebut diserahkan langsung oleh penyidik koneksitas kepada penuntut koneksitas di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jampidmil Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/6).
“Tim penyidik koneksitas telah melakukan pelimpahan berkas ke-3 (Tahap I) dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD kepada tim penuntut koneksitas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Dalam kasus ini, tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD diduga semula telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar pada 2019 lalu.
Lalu uang tersebut diserahkan dan dipergunakan oleh tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah.
Di antaranya, pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp32.000.000.000, pengadaan tanah di lokasi Subang sebesar Rp12.000.000.000, pengadaan tanah di lokasi Karawang sebesar Rp12.000.000.000 dan pengadaan tanah di lokasi Cirebon sebesar Rp10.000.000.000.
Berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD yang diwakili oleh Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek.
Selanjutnya, kerja sama direncanakan dengan pembagian keuntungan 40 persen bagi pihak TWP AD dan 60 persen untuk PT IBU.
Selanjutnya juga disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Lalu berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang sebesar Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar.
Uang yang telah diterima tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.(Yudha Krastawan)