IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp154 miliar selama semester I tahun 2023. Uang itu merupakan hasil sitaan dari penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh lembaga antirasuah.
“Tahun 2023 semester I, KPK telah menyetorkan Rp 154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui live streaming Youtube KPK RI, Kamis (29/6).
Adapun penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi sekaligus memberikan efek jera terhadap para koruptor.
“Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya,” ujar Ali.
Ali belum merinci uang miliaran rupiah yang disetorkan ke negara diperoleh dari mana saja. Namun salah satu koruptor yang asetnya disita adalah milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp 144,5 miliar.