Iwan menambahkan, sebagai pengurus lingkungan tidak dapat berbuat maksimal untuk melarang alih fungsi lahan di TPU Prumpung, sehingga berharap adanya penertiban dari pihak pemerintah.
Untuk itu, Iwan mendukung rencana penertiban alih fungsi lahan di TPU Prumpung yang bakal dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam waktu dekat.
“Tapi harus dilakukan secara persuasif dan bijak karena masalah ini kan sudah pembiaran yang berlangsung puluhan tahun. Sehingga tidak mudah juga untuk melakukannya,” tukas Iwan.
Sementara, dia pun menyarankan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan sosialisasi penertiban ke warga di sekitar TPU Prumpung untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. (Joesvicar Iqbal)

